Sampah Liar Kawasan Puncak Bisa Teratasi, UPT : Jika Semua Pihak Paham Aturan

    Sampah Liar Kawasan Puncak Bisa Teratasi, UPT : Jika Semua Pihak Paham Aturan
    UPT Bersama Organisasi , Pemdes Gotong royong bersihkan sampah liar

    BOGOR - UPT Pengelolaan Sampah III Ciawi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor terus melakukan koordinasi kepada para elemen Pemerintahan dan organisasi kepemudaan dalam menangani sampah liar yang menaggu kenyamanan dan merusak lingkungan. 

    Kepala UPT pengelolaan Sampah Wilayah III Ciawi Rudi Andryanto menyebutkan diwilayah kerjanya masih banyak tumpukan sampah yang tidak masuk dalam pengelolaan UPT ( sampah liar ) terutama di Daerah Kecamatan Cisarua Puncak Bogor. 

    Rudi menjelaskan dalam pengelolaan dan pengangkutan sampah sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ( Perda ) No 2 tahun 2014 dan Peraturan Bupati No 48 tahun 2020. 

    " Kami sudah melakukan koordinasi secara tatap muka maupun tersurat kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa dalam mengatasi sampah liar yang berada di wilyah tersebut, hal ini sebagai upaya UPT DLH Kabupaten Bogor dalam mengatasi sampah". Ujar Rudi Ke Indonesiasatu.co.id ( 17/09/21) 

    Dalam pantauannya Rudi menjelaskan masih ada tumpukan sampah liar yang berada dialiran sungai yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sungai dan ke indahan lingkungan. 

    Dengan demikian pihaknya sudah ber upaya melakukan tindàkan melalui pemasangan papan peringatan disetiap area agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. 

    " kami sudah memasang papan aturan disetiap lokasi rawan sampah dan melakukan penarikan sampah liar bersama para pihak pemerintah dan organisasi yang peduli lingkungan". Jelasnya 

    Rudi menegaskan untuk mengatasi sampah liar yang berada didasaran sungai  perlunya kerjasama semua pihak untuk memberikan edukasi mengenai PRBUB dan Perda kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. 

    " Dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sudah dijelaskan bahwa masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan, jika masalah sampah ingin teratasi baiknya melakukan kerjasama dengan UPT pengelolaan sampah". Jelasnya 

    Rudi berharap upaya koordinasi yang telah dilakukan bersama kepala Desa beberapa silam lalu dapat terwujud dalam mengatasi kebersihan dan kenyamanan lingkungan. 

    " Semoga Kepala Desa, Para Tokoh, Penggiat lingkungan, Organisasi Kepemudaan dapat membantu kami untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati dan Perda kepada masyarakat". Pungkasnya ( FERI)

    BOGOR JABAR DLH KABUPATEN BOGOR
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Ruangan Kelas SD Negeri Otista Ambruk, Bima...

    Artikel Berikutnya

    World Cleanup Day Rutinitas Setiap Hari,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sejarah dan Prasasti Di Tanah Minang
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah

    Ikuti Kami