Hari Ini Abu Janda di Panggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

    Hari Ini Abu Janda di Panggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

    JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini memanggil Permadi Arya alias Abu Janda untuk diperiksa sebagai saksi. Abu Janda diperiksa terkait cuitnya di media sosial diduga bernada rasisme.

    “Iya. Hari ini rencana akan dimintai keterangan sebagai saksi, ” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliandi, Senin (1/2/2021).

    Slamet mengungkapkan Bareskrim menerima dua laporan berbeda dengan terlapor Abu Janda. Laporan lain yakni terkait dugaan nada rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

    “Untuk pelaporan dalam hal ini mengenai cuitan dugaan rasisme kepada Saudara NP (Natalius Pigai), yang bersangkutan juga akan kami panggil dalam panggilan yang berbeda, ” ujarnya.

    Abu Janda dilaporkan soal cuitan ‘Islam arogan’ yang ia sampaikan di akun Twitter @permadiaktivis1. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

    Soal penegakan hukum di kasus ujaran kebencian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menerangkan pihaknya akan menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan. Dia ingin menghapus anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jenderal Sigit juga menuturkan penegakan hukum harus dilakukan secara humanis.

    Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat menjalani fit and proper test di DPR RI. Awalnya Jenderal Sigit (saat itu masih berpangkat Komjen) mengatakan selama ini Polri menerima sejumlah masukan, kritik, dan harapan tentang mewujudkan rasa keadilan. Dia menegaskan akan melakukan perbaikan, salah satunya terkait penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

    “Sebagai contoh ke depan tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum, ” kata Jenderal Sigit di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1).

    ( HMS/Nia )

    Jakarta
    Siti Kurnia Anisa

    Siti Kurnia Anisa

    Artikel Sebelumnya

    Kali Ini Giliran Ketua MUI yang di Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Badiklat Kejaksaan RI Kembangkan Perangkat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami