KAB.BOGOR, - Di era teknologi digital dan keterbukaan informasi publik seperti saat ini, keberadaan Dinas Komunikasi dan informatika merupakan tulang punggung transformasi digital, keterbukaan informasi publik, menciptakan masyarakat melek digital, desa cerdas (smart village) juga Kabupaten cerdas (smart city), layanan telekomunikasi melalui pembangunan akses infrastruktur jaringan yang terkoneksi hingga pelosok desa, serta menjaga keamanan informasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 122 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Sertas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi.
Berbagai upaya terus dilakukan Diskominfo Kabupaten Bogor, untuk mendukung terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bogor dilakukan melalui berbagai program yakni, Integrasi Aplikasi, Pembuatan Aplikasi, Jaringan Fiber Optik, Wifi Public, Data Center, E-Office & Email Official, Service Desk, Domain Bogorkab, Smartcity, Hosting Aplikasi/Web dan Layanan 112.
Akselerasi Pembangunan Digital Melalui Fiber Optik
Baca juga:
Pertamina Raih 23 Penghargaan Proper Emas
|
Salah bentuk kemajuan yang terjadi seiring perkembangan dari peradaban manusia adalah perilaku masyarakat yang secara bertahap mengadopsi gaya hidup digital dalam setiap kegiatan di era globalisasi. Pemerataan akses informasi dari kota hingga ke daerah pelosok menjadi fokus pembangunan masyarakat era digital.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur digital di wilayah Kabupaten Bogor.
Tahun 2022 ini, Diskominfo Kabupaten Bogor tengah membangun jalur fiber optik di enam kecamatan, yang terdiri dari Kecamatan Cibinong, Citeureup, Tajurhalang, Bojonggede, Sukaraja dan Bababakan Madang.
“Untuk melayani 90 titik layanan mulai dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan se Cibinong raya, serta optimalisasi wifi publik di Cibinong raya, ” ungkap Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto.
Baca juga:
7 Perusahaan Asuransi Terdaftar di OJK
|
Untuk tahun 2023 mendatang pembangunan FO akan terus dilanjutkan, rencananya akan dibangun di empat kecamatan yakni Kecamatan Kemang, Parung, Ciseeng dan Gunungsindur.
Optimalkan Penyelenggaraan KIP, Hingga Peroleh Penghargaan Terbaik Tingkat Jabar
Keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan informasi ini bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang demokratis, baik dan bersih. Oleh karena itu, akses masyarakat terhadap informasi harus lebih dioptimalkan, diantaranya melalui transformasi dan digitalisasi informasi.
Dengan catatan, bahwa informasi yang disediakan oleh badan publik/pemerintah, adalah informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Tujuannya jelas, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Diskominfo senantiasa melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan dan mencapai Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bogor, demi terciptanya pelayanan informasi yang terbaik guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Dilakukan melalui berbagai program kegiatan sebagai berikut, Publikasi Kinerja, Layanan Kehumasan, Pengelolaan Media Informasi (Web, Medsos, Videotron, Majalah, Radio Teman FM), Penyelesaian Sengketa Informasi. Kemudian Penyediaan Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat.
Bahkan beberapa waktu lalu, Diskominfo Kabupaten Bogor berhasil meraih penghargaan pada ajang Humas Jabar Award Tahun 2022 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya meraih penghargaan terbaik ke II tingkat Provinsi Jawa Barat Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor (@kabupaten.bogor).
Masuk Enam Besar Tingkat Nasional
Tidak hanya itu, dipenghujung tahun 2022 kali ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor berhasil masuk nominasi pada ajang Anugerah Media Humas (AMH) Tahun 2022, pertama nominasi kategori media audio visual kedua kategori kampanye komunikasi publik dan berhasil masuk enam besar tingkat nasional.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto menyatakan, apresiasi dan terima kasih kepada jajaran tim Diskominfo atas penghargaan yang diraih. Menurutnya penghargaan yang diraih merupakan sebuah tantangan serta jadi pemicu supaya ia bersama seluruh jajaran Diskominfo lebih memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka menghadapi era digital 4.0.
"Penghargaan yang kita terima hendaknya tidak menjadikan kita puas cukup sampai disini, tapi penghargaan ini jadi sebuah tantangan untuk bagaimana kita bisa mengimplementasikannya kepada masyarakat, " terang Bayu.
Bayu menambahkan, dirinya juga sangat apresiasi terhadap raihan prestasi yang diraih kecamatan dan desa. Itu membuktikan adanya atensi dari masing-masing kecamatan dan desa sehingga bisa membuahkan hasil prestasi. "Saya harap tidak hanya Kecamatan Cileungsi saja atau Desa Bojongkulur saja. Masih banyak potensi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor yang harus kita munculkan, " terangnya.
Untuk lebih memotivasi agar bisa terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi, pihaknya akan terus meningkatkan pembinaan, pemenuhan sarana dan prasarana dan lainnya. "Bentuk apresiasi kami kepada seluruh jajaran staf, kami akan berikan perhatian pemenuhan berupa fasilitas sarana dan prasarana, sehingga jajaran staf kami akan lebih produktif lagi. Semangat yang sudah terbangun tetap dijaga bahkan ditingkatkan, " imbuhnya.
Kemajuan Teknologi ini memberikan banyak kemudahan dalam melaksanakan aktivitas hampir disemua aspek kehidupan, bahkan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, dapat dikatakan telah menjadi kebutuhan yang bahkan telah mengubah mind set, pola dan tatanan kehidupan umat manusia.
Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin komplek dan menyeluruh khususnya dilingkungan Pemerintahan, harus disertai kesiapan sistem keamanan informasi yang handal dan memadai guna menghindari kebocoran informasi dan serangan siber yang dapat mengganggu dan bahkan merusak jaringan informasi dan data yang dapat membahayakan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik secara lebih luas.
Untuk menjaga keamanan sistem informasi di Kabupaten Bogor, pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor terus berupaya mengoptimalkan capaian Indeks Indeks Keamanan Informasi (KAMI).
Hal itu dilakukan melalui beberapa program kegiatan yakni, Computer Security Incident Response Team (CSIRT), Penerbitan Tanda Tangan Elektronik esign.bogorkab.go.id, IT Security Assessment, Jamming & Sterilisasi Ruang Rapat, Keamanan Informasi, SSL dan vulnerability assessment (ITSA) aplikasi pemda.
Asistensi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bertujuan untuk memberikan Kemudahan, Kecepatan, Keutuhan, Keaslian Mencegah Pemalsuan & Penyangkalan Data/Informasi Transaksi E-government.
Berdasarkan UU ITE Pasal 1 ayat 12, bahwa Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Di era digitalisasi seperti saat ini TTE memang penting untuk dilakukan, hal itu tertuang dalam beberapa dasar hukum penerapan sertifikat elektronik yakni, UU ITE (2008) dan PP PSTE (2012) bahwa, sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Kemudian PP No.82 tahun 2012 PSTE dan Pasal 41bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik.
Serta Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor, pertama Peraturan Bupati Bogor Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kemudian PKS Antara Diskominfo Pemerintah Kab. Bogor dengan BSrE dan SOP Penerbitan Tanda Tangan Eletronik.
Implementasi TTE di Kabupaten Bogor
Saat ini sudah ada 19 Perangkat daerah dan 17 Kecamatan atau sebanyak 9382 dokumen yang sudah menggunakan TTE melalui aplikasi esign.bogorkab.go.id. Serta 1594 Tandatangan Elektronik (TTE).
Penggunaan Sertifikat Elektronik
Pentingnya TTE diera Digitalisasi
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengungkapkan bahwa, di era teknologi digital tandatangan elektronik sangat penting untuk memudahkan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, menyederhanakan alur proses. Kemudian memberikan waktu lebih dalam memberikan layanan, memberikan keamanan informasi, kepuasan klien, menghemat ruang dan ramah lingkungan.
“Tidak hanya itu, juga dapat menghemat Sumber Daya Manusia, dan memperkecil kemungkinan hilangnya data, ” katanya.
Untuk mengoptimalkan implementasi pelaksanaan TTE, dan mensosialisasikan pentingnya penggunaan aplikasi TTE kepada seluruh pejabat publik dan ASN di Kabupaten Bogor dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan, maka Diskominfo Kabupaten Bogor juga rutin melakukan asistensi keliling Kecamatan tahun ini ada 15 Kecamatan yang akan dilakukan asistensi.
Layanan Open Data Dua Arah
Sejak Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Diskominfo Kabupaten Bogor terus melakukan pengembangan layanan open data untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan data. Layanan open data ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelenggaraan satu data Indonesia di Kabupaten Bogor.
Bahkan kini layanan open data bisa dilakukan dua arah antara pemohon data dengan penyedia data. Layanan open data telah dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu. Namun baru dikembangkan tahun 2022 ini, kini open data sudah bisa dilakukan dua arah
“Sehingga pemohon data bisa berinteraksi, seperti menyampaikan pertanyaan, masukan hingga saran. Bahkan menyampaikan data apa saja yang mereka cari dan butuhkan. Berdasarkan data ada sekitar 27.881 masyarakat yang telah memanfaatkan layanan open data Kabupaten Bogor, ” tutur Bayu.
Kini dari empat Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Kabupaten Bogor menjadi salah satu Kabupatean yang layanan open datanya sudah terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar.
“Pengembangan terus kita lakukan, untuk memberikan kemudahan akses dan membagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah juga masyarakat melalui pemenuhan standar data. Open data ini syarat mutlak ketika menangani statistik sektoral, karena harus dibagi pakaikan setidak-tidaknya bisa berbagi pakai ketika masyarakat membutuhkan data, ” tandasnya. (***)